Mengurus Surat Pernikahan
Pernikahan merupakan jenjang baru menapaki kehidupan. Dengan mengikatkan diri pada ikatan pernikahan, seorang laki-laki dan seorang perempuan telah terikat pula pada lembaga, institusi pernikahan dengan segala hak, kewajiban dan konsekuensi hukumnya.
Selain secara adat dan agama, pernikahan sangat disarankan untuk diresmikan secara sah dalam koridor hukum.
Sejak menikah, maka status lajang tidak lagi disandang, berganti menjadi status suami dan status istri. Secara legal, maka aspek keperdataan pun berubah.
Apabila terjadi masalah dalam pernikahan dan suami atau istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka suami atau istri dapat menuntut.
Menggugat pasangannya ke pengadilan agar haknya terpenuhi karena telah dilindungi oleh negara.
Surat pernikahan juga mempunyai arti penting terhadap masa depan anak, yaitu sebagai salah satu kelengkapan mengurus akta kelahiran anak.
Mengurus surat pernikahan sejatinya tidaklah berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Paling lambat sepuluh hari menjelang hari pernikahan, surat nikah sudah harus diurus ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Agar tidak terburu-buru sebaiknya dua bulan sebeum hari pernikahan, surat pernikahan sudah mulai diurus. Apabila calon pengantin disibukkan dengan pekerjaan, ada baiknya calon pengantin meminta bantuan keluarga terdekat yang terpercaya untuk mengurus surat pernikahan.
Dokumen yang disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin masing-masing minimal empat lembar.
2. Fotokopi kartu keluarga calon pengantin minimal tiga lembar.
3. Pas foto berwarna dengan latar warna biru atau merah ukuran 2x3 masing-masing lima lembar dan ukuran 3x4 masing-masing delapan lembar.
4. Akta cerai dari Pengadilan Negeri/agama bagi yang berstatus duda atau janda.
5. Surat ijin menikah dari atasan bagi anggota TNI dan POLRI.
6. Materai enam ribu rupiah, siapkan enam lembar.
Sebelum mendaftar ke KUA, calon pengantin harus mengurus pula surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terlebih dahulu.
Kemudian membawa surat pengantar dari RT/RW ke kalurahan tempat tinggal calon pengantin masing-masing untuk mengurus surat N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah.
Yang dimaksud dengan surat N1 yaitu surat keterangan untuk menikah. Surat N2 yaitu surat keterangan asal-usul. Dan surat N3 adalah surat persetujuan mempelai calon pengantin.
Tahap selanjutnya, surat N1, N2, dan N4 dibawa ke KUA untuk mendapatakan surat rekomendasi menikah. Apabila pernikahan dilangsungkan di domisili calon pengantin maka diperlukan surat numpang nikah di KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.
Di KUA nantinya, calon pengantin akan diberi tahu siapa penghulu yang akan menikahkan dan mengurus penjadwalan pernikahan dengan penghulu. Penghulu juga bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen.
Calon pengantin juga akan diberi pembekalan, kursus singkat tentang pernikahan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan ada kesesuaian jawal, maka calon pengantin tinggal menunggu hari pelaksanaan pernikahan
0 komentar